Find Us On Social Media :

Terungkap Motif Pengasuh Aniaya Anak Aghnia Punjabi, Kesal pada Korban karena Hal Ini

By Ines Noviadzani, Minggu, 31 Maret 2024 | 16:51 WIB

Terungkap Motif pengasuh tega aniaya anak Aghnia Punjabi.

Laporan Wartawan Grid.ID, Ines Noviadzani

Grid.ID - Terkuak sudah motif seorang pengasuh tega lakukan penganiayaan terhadap anak selebgram Aghnia Punjabi.

Rupanya motif pelaku melakukan penganiayaan anak Aghnia Punjabi hanya karena masalah sepele.

Dilansir dari Kompas.com, Aghnia Punjabi tampak memberikan keterangan terkait dugaan kekerasan yang didapatkan sang anak.

Dugaan penganiayaan itu muncul usai terkuaknya rekaman CCTV yang ada di kamar.

Aghnia sendiri berniat untuk menitipkan putrinya selama dua hari.

Ia pun tak menyangka anaknya disiksa selama satu jam lebih oleh si pengasuh kepercayaannya.

"Kalau melihat CCTV anak saya disiksa satu jam lebih tanpa ada ampun. Disiksa dalam artian anak saya lari ke sana ke sini dikejar sampai mampus," ujar Aghnia.

Saat kejadian, Aghnia menjelaskan bahwa ART yang berada di rumah bahkan tak mendengar suara tangisan sang anak lantaran kamar dikunci dari dalam.

"Itu anak tiga tahun tidak ada yang nolong karena pada saat itu kamarnya dikunci dan itu pada sahur mbak-mbak saya di bawah basement. Jadi tidak ada yang mendengar," jelasnya.

Kini usai melalui pemeriksaan keterangan dari penyidik, terungkap motif yang dilakukan pelaku.

Baca Juga: Geram, Aghnia Punjabi Bongkar Aksi Penganiayaan yang Dilakukan Pengasuh kepada Anaknya, Aksinya Terekam CCTV, Kini Diamankan Polisi

Dilansir dari laman Tribun Trends, motif pelaku tega lakukan penganiayaan adalah karena korban sulit dan tidak mau diobati.

Hal itu membuat IPS jengkel dan tega melakukan penganiayaan.

"Tersangka ini merasa jengkel akibat ketika korban ingin diobati karena ada bekas luka cakaran yang ada di tubuh korban, namun korban menolak tidak mau (diobati)," ujar Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto.

Tak hanya itu, motif lain ialah lantaran faktor adanya anggota keluarga pelaku yang tengah sakit.

Alasan itu pun menjadi motif IPS tega melakukan penganiayaan terhadap anak Aghnia Punjabi.

Perbuatan IPS membuatnya dijerat dengan Pasal 80 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Serta Pasal 80 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 5 tahun penjara.

(*)