Laporan Wartawan Grid.ID, Anggita Nasution
Grid.ID - Pihak Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) telah melakukan pemblokiran rekening pribadi maupun perusahaan milik suami Sandra Dewi, Harvey Moeis.
Pemblokiran rekening dilakukan usai Harvey Moeis ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pertambangan timah.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung RI, Kuntadi, mengatakan bahwa pemblokiran ini dilakukan sejak awal pemeriksaan terhadap Harvey Moeis.
"Pemblokiran sudah lama kita lakukan ya, pada saat awal penyidikan ini, jadi bukan sekarang-sekarang ini. Dan itu masih terus berkembang," ucap Kuntadi, di Kantor Kejaksaan Agung RI, Senin (1/4/2024).
Lebih lanjut, Kuntadi juga menanggapi soal kemungkinan jet pribadi hingga mobil-mobil mewah milik Harvey Moeis akan disita.
Penyidik menegaskan jika pihaknya tak ingin menduga-duga hal tersebut tanpa alat bukti yang jelas.
"Dalam setiap penanganan tipikor kami selalu menelusuri juga potensi adanya TPPU."
"Kami tidak bicara soal kemungkinan, jadi kami tidak ingin berandai-andai," pungkasnya.
Sementara itu, saat ini tengah dilakukan penggeledahan rumah milik Sandra Dewi dan Harvey Moeis yang berada di Pakubowono, Jakarta Selatan.
Baca Juga: Hari Ini, Rumah Sandra Dewi Digeledah Imbas dari Kasus Dugaan Korupsi yang Menjerat Harvey Moeis
"Sementara ini masih berlangsung, nanti hasilnya akan kita lihat," tandasnya.
Diketahui, suami Sandra Dewi telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi timah yang merugikan negara mencapai Rp 271 triliun.
Harvey Moeis ditahan oleh penyidik setelah ditetapkan sebagai tersangka, Rabu (27/3/2024).
(*)