Laporan Wartawan Grid.ID, Menda Clara Florencia
Grid.ID - Nirina Zubir didampingi suaminya, Ernest Cokelat hadir dalam panggilan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait kasus sengketa tanah.
Nirina Zubir bakal dimintai keterangan dalam sidang gugatan Riri Khasmita, tersangka kasus penggelapan aset almarhum ibunda Nirina kepada Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) DKI Jakarta Alen Saputra.
Riri Khasmita menggugat Alen Saputra karena telah mengembalikan surat sertifikat tanah kepada Nirina Zubir.
"Nirina tuh bingung aja gitu, maksudnya kayak kemarin Na sudah tidak kita kembalikan, ya mungkin protesnya karena itu, tapikan maksudnya dikatakan katanya ada cacat hukumnya gitu, berani banget ya orang ini."
"Pemerintah pun disikat. Kemarin juga ada gugatan ke polisi, sekarang ke BPN. Kan semua sudah jelas, kami ahli warisnya, apa lagi? Udah dong," ucap Nirina Zubir di PTUN Jakarta, Selasa (2/4/2024).
Nirina tidak habis pikir dengan keberanian Riri Khasmita menggugat BPN yang telah mengurus kasus sengketa tanah ini.
Padahal Riri Khasmita, mantan ART ibunda Nirina Zubir sudah terbukti bersalah dan ditetapkan sebagai tersangka kasus penggelapan aset tanah.
"Intinya udah di sini, menghormati hukum, Na (Nirina) turut tergugat, Na dateng, Na hadapin. Na bakal berpihak pada BPN lah, beraninya ya nuntut BPN."
Baca Juga: Tora Sudiro Ngaku Sulit Pahami Tata Bahasa Dustin Tiffani dalam Serial 'Comedy Island Indonesia'
"Kenapa mendapatkan surat dari BPN, karena memang Riri ini sudah di dalam penjara dan terbukti dia salah. Jadi dia, suaminya, dan beberapa oknum notaris sudah divonis," lanjutnya.
Istri Ernest ini menduga langkah Riri Khasmita menggugat BPN hanya ingin membuat kehidupan Nirina tidak nyaman.