Laporan wartawan Grid.ID, Devi Agustiana
Grid.ID - Zakat merupakan bagian yang wajib dibayarkan dari harta kaum Muslim.
Mengutip laman Baznaz.go.id, zakat berasal dari kata "zaka" yang berarti suci, berkah, baik, tumbuh, dan berkembang.
Bagi kaum Muslim, menunaikan zakat hukumnya wajib bagi yang mampu.
Diketahui besaran zakat fitrah juga sudah ditentukan oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), yakni dalam bentuk beras sebesar 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.
Sementara itu, jika dalam bentuk uang, zakat memiliki perbedaan dalam setiap wilayah.
Berikut Grid.ID lansir dari laman Tribunnews.com, besaran zakat fitrah dengan uang untuk beberapa kota:
1. Jabodetabek
Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 10 Tahun 2024 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi, ditetapkan bahwa nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp45.000/jiwa.
2. Bandung
Baznas Provinsi Jawa Barat telah resmi menetapkan besaran zakat fitrah di kota/kabupaten se-Jawa Barat dalam bentuk uang adalah sebesar Rp40.000/jiwa.