Find Us On Social Media :

Mewahnya Rumah Veronica Tan Bak Hotel Bintang 5, Luasnya Bak Lapangan Sepak Bola, Tak Kalah Megah dari Hunian Ahok

By Fidiah Nuzul Aini, Kamis, 4 April 2024 | 06:50 WIB

Mewahnya Rumah Veronica Tan Bak Hotel Bintang 5, Luasnya Bak Lapangan Sepak Bola, Tak Kalah Megah dari Hunian Ahok

Di atasnya, ada kitchen set yang menggunakan kaca gelap.

Sementara itu, di depannya, terdapat ruang televisi yang dilengkapi dengan sofa cokelat yang dihiasi dengan bantal kecil.

Yang menarik perhatian adalah adanya lukisan wajah Vero di atas piano yang terpasang.

Ternyata, rumah Veronica Tan benar-benar sangat luas.

Melansir dari Kompas.com, Majelis hakim memutuskan untuk mengabulkan permohonan perceraian yang diajukan oleh mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, terhadap istrinya, Veronica Tan.

Keputusan ini diumumkan oleh Ketua Panel Hakim, Sutaji, dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada hari Rabu, tanggal 4 April 2018.

Permohonan perceraian ini disetujui karena panel hakim menganggap bahwa sejumlah bukti yang diajukan selama persidangan mendukung gugatan yang diajukan oleh Ahok.

"Menyatakan perkawinan tergugat dan pengugat putus karena perceraian dengan segala akibat hukum," ujar Sutaji.

Ahok mengajukan permohonan perceraian kepada Veronica di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada tanggal 5 Januari. Permohonan perceraian diajukan karena adanya masalah pribadi yang terjadi selama tujuh tahun.

Baca Juga: Bukti Veronica Tan Sukses Besarkan Putrinya Usai Ditinggal Nikah Ahok, Kecantikan Nathania Purnama Bikin Gagal Fokus

Sebelumnya, Ahok dan Veronica telah menjalani mediasi oleh pihak keluarga.

Namun, mediasi tersebut tidak berhasil.

Selama persidangan, Ahok diwakili oleh pengacara, sementara Veronica tidak pernah hadir dan hanya menyampaikan surat yang berisi penyerahan semua keputusan kepada kebijaksanaan hakim.

Ada tiga saksi yang dihadirkan oleh pihak Ahok selama persidangan. Ketiga saksi tersebut menyatakan bahwa Ahok dan Veronica sudah tidak cocok lagi.

(*)