Grid.ID - Harvey Moeis diketahui kini jadi tersangka kasus korupsi Rp 271 triliun.
Kondisi kamar Sandra Dewi sebelum dinikahi Harvey Moeis kini jadi sorotan.
Kamar Sandra Dewi sebelum dinikahi Harvey Moeis ternyata mewah bak negeri dongeng.
Belakangan ini, artis cantik Sandra Dewi sedang ramai diperbincangkan publik.
Pasalnya, suami Sandra Dewi, Harvey Moeis terjerat kasus korupsi timah.
Melansir dari SuryaMalang.com, sebelum pernikahannya dengan Harvey Moeis, kamar Sandra Dewi telah menjadi perbincangan hangat di kalangan publik.
Ternyata, ruangannya dirancang mirip dengan suasana dongeng.
Dari tata letak hingga furnitur, semuanya dibuat menyerupai kamar seorang putri.
Kamarnya didominasi oleh warna putih dan pink.
Banyak furnitur yang menampilkan elemen Disney, menciptakan atmosfer yang nyaman dan menawan.
Selain itu, ia juga memiliki koleksi barang-barang yang identik dengan para putri.
Sebagai Duta Disney Princess, ia memiliki open storage berwarna putih untuk menyimpan koleksi sepatunya.
Lemari putih yang tertutup digunakan Sandra untuk menyembunyikan beberapa sudut yang berantakan.
Melansir dari Kompas.com, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan suami dari artis Sandra Dewi, Harvey Moeis, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait bisnis komoditas timah PT Timah Tbk dari tahun 2015 hingga 2022.
Harvey terlihat keluar dari Gedung Kejagung mengenakan rompi tahanan warna pink khas Kejagung, dengan tangannya diborgol, dan diantar oleh staf Kejagung menuju mobil tahanan.
Jumlah total tersangka dalam kasus ini mencapai 16 orang.
Selain Harvey, tersangka lain termasuk inisial MRPT alias RZ, yang merupakan Direktur Utama PT Timah Tbk periode 2016-2021, serta tersangka EE alias EML, yang menjabat sebagai Direktur Keuangan PT Timah Tbk periode 2017-2018.
Selain itu, beberapa pihak swasta lainnya, termasuk orang-orang kaya seperti Pantai Indah Kapuk (PIK) dan Helena Lim, Manager PT QSE, juga terlibat dalam kasus ini.
Mereka diduga terlibat dalam perjanjian kerja sama fiktif dengan PT Timah Tbk, yang kemudian digunakan sebagai dasar untuk mendirikan perusahaan-perusahaan palsu guna memperoleh bijih timah di Kawasan Bangka Belitung.
(*)