Find Us On Social Media :

Dikhawatirkan Ulangi Perbuatan Biadabnya, Polisi Lakukan Penahanan Terhadap Honorer Damkar yang Cabuli Anaknya

By Ragillita Desyaningrum, Rabu, 3 April 2024 | 17:00 WIB

Polisi telah menangkap oknum Damkar Jakarta Timur terduga pelaku kekerasan seksual pada anak kandungnya.

Atas perbuatannya ini, tersangka SN dijerat pasal 83 juncto pasal 76 UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atas tindak pidana pencabulan terhadap anak.

"Ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar," jelas Ade.

Namun, seperti yang tertuang pada pasal 82 ayat 2, apabila tindak pidana ini dilakukan oleh orangtua atau wali atau pengasuh maka ancaman pidananya ditambah 1/3 dari ancaman pidana tadi.

"Dari yang minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun karena dilakukan oleh orangtuanya berdasarkan pasal 82 ayat 2 UU No. 35 tahun 2014 ini maka ancaman pidananya ditambah 1/3," pungkas Ade.

Sebagai informasi, kasus ini dilaporkan oleh seorang perempuan dengan inisial PA ke Polda Metro Jaya pada 6 Februari 2024.

Adapun terlapor adalah SN yang juga merupakan mantan suami dari PA.

Dari laporan ini, PA sebagai ibu kandung korban melaporkan adanya tindakan pencabulan kepada anak kandungnya yang berusia 5 tahun.

Tindakan pencabulan ini diduga dilakukan oleh SN, ayah dari korban.

SN ditangkap pada Selasa (2/4/2024) pukul 14.27 WIB di rumahnya di daerah Cilangkap, Jakarta Timur.

(*)