Laporan Wartawan Grid.ID, Ragillita Desyaningrum
Grid.ID - SN (27), tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap anak kandungnya yang berusia 5 tahun terancam hukuman pidana maksimal 15 tahun.
Hal ini diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, kepada awak media.
Ade mengungkapkan bahwa SN dijerat pasal 83 juncto pasal 76 UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Penyidik terapkan pasal 82 juncto pasal 76 UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak," kata Kombes Ade di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (3/4/2024).
"Dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. Dan denda paling banyak Rp 5 miliar," lanjutnya.
Namun, seperti yang tertuang pada pasal 82 ayat 2, apabila tindak pidana ini dilakukan oleh orangtua atau wali atau pengasuh, maka ancaman pidananya ditambah 1/3 dari ancaman pidana tadi.
"Dari yang minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun karena dilakukan oleh orangtuanya berdasarkan pasal 82 ayat 2 UU No. 35 tahun 2014 ini maka ancaman pidananya ditambah 1/3," ujar Ade.
Karena pihak kepolisian telah mengantongi bukti yang kuat, SN pun sudah ditahan oleh Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Hingga saat ini, SN yang berprofesi sebagai tenaga honorer pemadam kebakaran (damkar) Jakarta Timur masih menjalani pemeriksaan.
Termasuk juga pemeriksaan untuk mendalami motif yang membuat SN tega mencabuli darah dagingnya sendiri.