Sebagai informasi, kasus ini dilaporkan oleh seorang perempuan dengan inisial PA ke Polda Metro Jaya pada 6 Februari 2024.
Adapun terlapor adalah SN yang juga merupakan mantan suami dari PA.
Dari laporan ini, PA sebagai ibu kandung korban melaporkan adanya tindakan pencabulan kepada anak kandungnya yang berusia 5 tahun.
Tindakan pencabulan ini diduga dilakukan oleh SN, ayah dari korban.
SN ditangkap pada Selasa (2/4/2024) pukul 14.27 WIB di rumahnya di daerah Cilangkap, Jakarta Timur.
Atas perbuatannya ini, SN dijerat pasal 83 juncto pasal 76 UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atas dugaan tindak pidana pencabulan anak dengan hukuman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda paling banyak Rp 15 Miliar.
(*)