Find Us On Social Media :

Usut Motif Honorer Damkar Cabuli Anak Kandung, Polisi Akan Kerja Sama dengan KPAI Hingga Komnas PA

By Ragillita Desyaningrum, Kamis, 4 April 2024 | 08:08 WIB

Pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan terhadap tenaga honorer pemadam kebakaran yang jadi tersangka dugaan pencabulan terhadap anak kandungnya

Laporan Wartawan Grid.ID, Ragillita Desyaningrum

Grid.ID - Pihak kepolisian hingga kini masih melakukan pemeriksaan terhadap SN (27), tenaga honorer pemadam kebakaran (Damkar) Jakarta Timur yang menjadi tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap anak kandungnya.

Pemeriksaan ini guna mengungkap motif SN tega melakukan perbuatan bejat terhadap anak kandungnya yang baru berusia 5 tahun.

Karena itulah, pihak kepolisian akan bekerja sama dengan berbagai pihak untuk mengusut kasus ini.

"Sedang dilakukan pendalaman," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, Rabu (3/4/2024).

"Penyidik masih terus bekerja mengungkap kasus ini dan juga berkomunikasi terus dengan beberapa pihak antara lain dari KPAI, dari P3A, kemudian dari Komnas Anak, terus dikomunikasikan," lanjutnya.

Selanjutnya, Kombes Ade juga mengungkapkan bahwa tersangka kini sudah ditahan di Polda Metro Jaya.

Penahanan ini berdasarkan bukti kuat yang telah dikantongi oleh Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

"Saat ini tersangka yang kemarin ditangkap itu sudah ditahan. Sudah dilakukan penahanan oleh Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya berdasarkan bukti yang cukup," jelas Ade.

Selain itu, penahanan juga didasari alasan subyektif seperti tersangka yang dikhawatirkan akan mengulangi perbuatannya dan menghilangkan barang bukti.

Baca Juga: Honorer Damkar Tega Cabuli Anak Kandung, Terancam Hukuman Pidana Maksimal 15 Tahun

"(Penahanan) dengan alasan (dikhawatirkan) tersangka mengulangi lagi perbuatannya, tersangka melarikan diri dan menghilangkan barang bukti maka penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka yang merupakan ayah kandung korban," pungkas Ade.

Sebagai informasi, kasus ini dilaporkan oleh seorang perempuan dengan inisial PA ke Polda Metro Jaya pada 6 Februari 2024.

Adapun terlapor adalah SN yang juga merupakan mantan suami dari PA.

Dari laporan ini, PA sebagai ibu kandung korban melaporkan adanya tindakan pencabulan kepada anak kandungnya yang berusia 5 tahun.

Tindakan pencabulan ini diduga dilakukan oleh SN, ayah dari korban.

SN ditangkap pada Selasa (2/4/2024) pukul 14.27 WIB di rumahnya di daerah Cilangkap, Jakarta Timur.

Atas perbuatannya ini, SN dijerat pasal 83 juncto pasal 76 UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atas dugaan tindak pidana pencabulan anak dengan hukuman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda paling banyak Rp 15 Miliar.

(*)