Laporan Wartawan Grid.ID, Hana Futari
Grid.ID - Kasus korupsi yang diduga dilakukan suami Sandra Dewi, Harvey Moeis semakin merembet.
Tak hanya ditetapkan sebagai tersangka korupsi, Harvey Moeis juga kini ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang.
Hal tersebut disampaikan oleh Kuntadi, Diridik Jampidsus Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
“TPPU, yang bersangkutan (Harvey Moeis) telah kita tetapkan tersangka TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang),” terangnya.
Seperti diketahui sebelumnya, Harvey Moeis ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi yang terjadi di wilayah PT Timah.
Usai ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi yang merugikan negara sebesar Rp271 Triliun, Harvey Moeis menjalani penahanan guna mempermudah penyidikan.
Baca Juga: Kejaksaan Agung Jawab Isu 2 Artis Ikut Terlibat Kasus Korupsi Harvey Moeis
(*)