Grid.ID - Netizen yang melaporkan bahwa dirinya pernah dibully oleh Nam Joo Hyuk dinyatakan bersalah atas pencemaran nama baik.
Dilansir dari akun Instagram @panncafe pada Selasa (9/4/2024), sebuah media Korea melaporkan bahwa pelaku pengaduan Nam Joo Hyuk telah dinyatakan bersalah atas pencemaran nama baik dan dihukum untuk membayar restitusi.
Dalam laporan tersebut, diungkapkan bahwa sang pelaku pengaduan ogah untuk membayar dan meminta pengadilan untuk membawa kasus tersebut ke pengadilan untuk diajukan banding.
Menurut laporan tersebut, pengacara pelaku pengaduan resmi mengajukan banding pada tanggal 8 April 2024 lalu.
Adapun kasus ini kembali terbuka setelah pengadilan menemukan bahwa pelaku pengaduan bersalah melakukan pencemaran nama baik setelah dianggap memalsukan tuduhan bullying dan membocorkannya ke media online.
Dalam kasus tersebut, pelaku pengaduan dan seorang karyawan media online dihukum membayar denda sebesar ₩7.00 juta KRW.
"Nam Joo Hyuk tidak pernah membully pelaku pengaduan selama enam tahun mereka bersekolah bersama. Selain itu, Nam Joo Hyuk tidak bergaul dengan pelaku bullying lainnya."
"Oleh karena itu, A dan B sama-sama bersalah atas pencemaran nama baik Nam Joo Hyuk dengan berita bohong," ungkap pihak Pengadilan Distrik Goyang.
Setelah mengetahui kabar tersebut, netizen pun turut memberikan komentarnya.
"Alasan gamau ngejudge duluan tiap ada kasus begini. Kasian tertuduh kalo ternyata ga bersalah. Diem aja dulu...," tulis nakoya*****.
"Yaampun kasian bgttt, dulu sempet kena hate dr netizen. Waktu ada yg komen netral dibilangnya "Double Standart" :))," tulis oshcr*****.
Baca Juga: Tampak Gagah, Nam Joo Hyuk Kawal Presiden Pakai Seragam Polisi Militer, Yuk Intip Potretnya!