Laporan Wartawan Grid.ID, Ines Noviadzani
Grid.ID - Seorang sopir ojek online terlibat pemeriksaan terhadap penumpangnya.
Ia memeras uang senilai Rp 100 juta dan memaksa penumpang untuk segera mentransfer ke rekeningnya.
Dilansir dari Kompas.com, diketahui pelaku berinisial M (30) seorang sopir Grab.
M memeras penumpangnya dengan cara mengancam dan memaksa untuk mentransfer ke rekeningnya,
Jumlahnya pun tak main-main, ia meminta uang sebanyak Rp 100 juta.
Hal itu dibenarkan oleh Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes (Pol) M Syahduddi.
Pelaku diketahui membawa korbannya jauh dari tempat tujuan.
Setelahnya pelaku menyodorkan korban dengan ponsel yang bertuliskan nomor rekeningnya.
"Setelah ketahuan membawa korban menjauh dari tempat tujuan, sopir ini langsung menyodorkan handphone-nya ke korban," ujar Syahduddi.
"Sambil dia meminta dan memaksa korban untuk mentransfer sejumlah uang," tambahnya.
Diketahui pelaku terus memaksa korban untuk mentransfer uang senilai Rp 100 juta.
"Kemudian korban menjawab 'tidak punya uang sejumlah itu, kalau Rp 500.000 ada, tapi kalau Rp 100 juta tidak ada," jelasnya.
Saat kendaraan melambat, korban langsung mencoba melarikan diri.
Namun sayangnya pelaku kembali menangkap korban dan membawanya ke mobilnya.
Beruntungnya korban sempat berteriak sedang dirampok sehingga pelaku yang panik langsung pergi meninggalkan korban.
Dilansir dari Tribun Trends, motif sopir Grab peras penumpangnya pun akhirnya terbongkar.
Berdasarkan pengakuan korban, ia sempat diancam akan dibuang ke sungai jika tak menuruti perintahnya.
Ternyata pelaku nekat melakukan aksinya lantaran dirinya terjepit dengan biaya pernikahan.
Atas adanya laporan dari korban, pelaku akhirnya tertangkap pada Kamis (28/3/2024) malam harinya.
Pelaku diamankan petugas di wilayah Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
"Motif utama pelaku untuk mengancam dan meminta sejumlah uang karena kepepet mau menikahi pacarnya," ujar Syahduddi.
Pelaku diketahui berencana untuk menikah dengan pacarnya pada bulan April 2024.
Sedangkan dana yang ia miliki tak bisa untuk menutupi biaya pernikahannya.
"Ia mengambil ponsel korban dan menunjukkan nomor rekening untuk meminta transfer uang sebesar Rp 100 juta disertai ancaman," jelas Syahduddi.
Perbuatan pelaku membuatnya dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, pasal 368 KUHP tentang pemerasan, dan Pasal 335 KUHP tentang pemaksaan.
Atas perbuatannya, pelaku pun terancam hukuman selama sembilan tahun penjara.
(*)