Laporan Wartawan Grid.ID, Ragillita Desyaningrum
Grid.ID – Gathan Saleh, mantan suami dari aktris Dina Lorenza dan Cut Keke, menjalani rekonstruksi kasus penembakan di Jatinegara, Kamis (4/4/2024).
Sebelumnya, rekonstruksi dijadwalkan pada Kamis (28/3/2024), tapi terpaksa ditunda karena Gathan sebagai tersangka dikabarkan sakit.
Dalam rekonstruksi ini, Gathan Saleh selaku tersangka pun harus memperagakan ulang kurang lebih 17 adegan.
“Ada beberapa adegan yang kita siapkan, ada 17 adegan,” kata Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly di Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang ada di sebuah ruko di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur, Kamis (4/4/2024).
Walau demikian, Nicolas menyebutkan bahwa ada kemungkinan adegan tersebut bertambah.
Hal ini seiring dengan adanya perbedaan penyataan antara Gathan sebagai tersangka dan Muhammad Andika Mowardi selaku korban.
“Tapi dalam perkembangannya ada adegan yang bisa berkembang karena ada miss antara tersangka dan korban,” lanjut Nicolas Ary.
Lebih lanjut, rekonstruksi ini digelar guna memperjelas dan melengkapi berkas kasus penembakan yang dilakukan oleh Gathan Saleh.
“Yang pasti kita lakukan rekonstruksi ini untuk memperjelas perbuatan tersangka dan saksi yang ada. Jadi untuk itu pada hari ini ada adegan yang sudah terdata tertulis di adegan-adegan tersebut,” ujar Nicolas Ary.
Sebagai informasi, Gathan Saleh Hilabi ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan terhadap Andika Mowardi, sejak 29 Februari 2024.
Kasus penembakkan itu terjadi pada 8 Februari 2024 di sebuah pertokoan di Jalan Cipinang Timur Nomor 84, Jatinegara, Jakarta Timur, sekitar pukul 02.00 WIB.
Gathan melakukan penembakan terhadap Andika Mowardi setelah cekcok di WhatsApp.
Di tengah percekcokan, Gathan mengeluarkan senjata api lalu melakukan penembakan ke atas.
Pada saat itu Andika berhasil kabur ke lantai dua kantornya dan menutup pintu.
Selanjutnya Gathan kembali melepaskan dua peluru yang ternyata mengenai kaca jendela.
Atas perbuatannya ini, Gathan Saleh dijerat dua pasal yaitu kepemilikan senjata api dan percobaan pembunuhan.
“Kita mempersangkakan tersangka dengan pasal yang terdapat di dalam UU No 12 tahun 1951 terkait membawa senjata api dan atau Pasal 338 juncto Pasal 53 KUHP terkait dengan percobaan pembunuhan. Untuk senjata api (terancam pidana) 12 tahun dan percobaan pembunuhan itu sesuai dengan Pasal 338 yang (hukuman) pidananya itu 15 tahun penjara,” pungkas Nicolas Ary.
Baca Juga: Mantan Suami Cut Keke dan Dina Lorenza Melakukan Penembakan
(*)