"Jgn denger berita yg tdk benar, lihat data yg benar? Laah bukannya yg bikin berita emang yg berwenang sendiri yaa.. Bingung.. Hehe," timpal akun @a_t***.
Seperti diketahui, Harvey Moeis kini tengah tersandung kasus korupsi timah.
Dilansir dari Kompas.com, Harvey ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung pada Rabu (27/03/2024).
Dalam kasus itu, Harvey Moeis berperan sebagai perpanjangan tangan dari PT RBT diduga mengakomodir kegiatan pertambangan liar atau ilegal bersama-sama dengan eks Direktur Utama PT Timah Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT).
"Sekira tahun 2018 sampai dengan 2019 saudara HM (Harvey Moeis) ini menghubungi Direktur Utama PT Timah, yaitu saudara MRPT atau saudara RZ dalam rangka untuk mengakomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kuntadi.
Setelah itu, keduanya menyepakati agar kegiatan di pertambangan liar tersebut ditutupi dengan sewa menyewa peralatan processing peleburan timah.
Tak hanya itu, setelah pertambangan berjalan, Harvey meminta para pihak smelter untuk menyisihkan sebagian dari keuntungan yang dihasilkan untuk diserahkan ke Harvey seolah-olah sebagai dana coorporate social responsibility (CSR).
Ahli lingkungan IPB Bambang Hero Saharjo memperkirakan nilai kerugian kerusakan lingkungan dalam kasus ini mencapai Rp 271 triliun.
Sedangkan kerugian keuangan negara masih dihitung.
(*)