Grid.ID - Sandra Dewi umbar senyum manis usai 5 jam diperiksa Kejagung.
Umbar senyum manis, Sandra Dewi beri pesan menohok ini ke awak media usai 5 jam diperiksa Kejagung.
Lantas bagaimana pesan Sandra Dewi usai 5 jam diperiksa Kejagung?
Seperti diketahui, artis Sandra Dewi baru-baru ini diperiksa di Kejagung RI.
Sandra Dewi diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi yang menjerat suaminya, Harvey Moeis.
Seperti diketahui, Harvey menjadi tersangka ke-16 dalam kasus dugaan korupsi timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada 2015-2022.
Sementara itu, Sandra Dewi menghadiri pemeriksaan pada Kamis (04/04/2024).
Dilansir dari akun Instagram @lambegosiip pada (04/04/2024), Sandra tampil cantik mengenakan busana warna putih dan celana abu-abu.
Istri Harvey Moeis ini juga tampak mengurai rambut panjangnya.
Tak terlihat sedih, Sandra justru mengurai senyuman manis.
Ia juga melambaikan tangannya dan tak ragu menyapa para wartawan.
Bahkan, Sandra Dewi juga memberikan simbol love mengunakan jarinya.
Setelah lima jam diperiksa, Sandra akhirnya keluar dari kantor Kejagung.
Ia bahkan sempat menyampaikan pesan kepada para awak media.
Dalam pesan itu, Sandra awalnya minta agar didoakan oleh publik.
Tak hanya itu, ia juga berpesan kepada awak media agar membuat berita yang benar berdasarkan data.
"Doain aja ya, doain aja. Jangan bikin berita berita yang tidak benar, tolong lihat data yang benar ya," ucap Sandra.
Mengetahui hal itu, netizen langsung ramai memberi komentar.
"Kalo di Korea dah pasti minta maaf,,Klo di sini malah minta doa," tulis akun @sam***.
"Waduh.. sesantai itu?" tambah akun @ill***.
"Jgn denger berita yg tdk benar, lihat data yg benar? Laah bukannya yg bikin berita emang yg berwenang sendiri yaa.. Bingung.. Hehe," timpal akun @a_t***.
Seperti diketahui, Harvey Moeis kini tengah tersandung kasus korupsi timah.
Dilansir dari Kompas.com, Harvey ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung pada Rabu (27/03/2024).
Dalam kasus itu, Harvey Moeis berperan sebagai perpanjangan tangan dari PT RBT diduga mengakomodir kegiatan pertambangan liar atau ilegal bersama-sama dengan eks Direktur Utama PT Timah Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT).
"Sekira tahun 2018 sampai dengan 2019 saudara HM (Harvey Moeis) ini menghubungi Direktur Utama PT Timah, yaitu saudara MRPT atau saudara RZ dalam rangka untuk mengakomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kuntadi.
Setelah itu, keduanya menyepakati agar kegiatan di pertambangan liar tersebut ditutupi dengan sewa menyewa peralatan processing peleburan timah.
Tak hanya itu, setelah pertambangan berjalan, Harvey meminta para pihak smelter untuk menyisihkan sebagian dari keuntungan yang dihasilkan untuk diserahkan ke Harvey seolah-olah sebagai dana coorporate social responsibility (CSR).
Ahli lingkungan IPB Bambang Hero Saharjo memperkirakan nilai kerugian kerusakan lingkungan dalam kasus ini mencapai Rp 271 triliun.
Sedangkan kerugian keuangan negara masih dihitung.
(*)