Usai Raffi Ahmad buka suara, pihak KPI pun angkat bicara.
KPI menegaskan bahwa diberhentikannya acara sahur tersebut lantaran menampilkan putra bungsu Raffi, Rayyanza yang masih di bawah umur.
Padahal, acara itu disebutkan untuk penonton berusia 13 tahun ke atas.
"KPI memberikan sanksi administratif kepada Saurans Net TV yang disiarkan pada 13-14 Maret 2024 pukul 03.49 WIB."
"Dengan klasifikasi R13+ secara live menampilkan anak di bawah umur atas nama Rayyanza (alias) Cipung," dalam keterangan di Instagram @kpipusat, pada Kamis (04/04/2024).
Dilansir dari Tribuntrends.com, Sanksi tersebut merujuk kepada Peraturan KPI nomor 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran Pasal 14 ayat 1.
Dalam aturan tersebut, acara live yang terdapat anak-anak di bawah umur dilarang disiarkan jikalau melewati pukul 21.30 WIB.
Seperti diketahui, sosok Rayyanza memang sempat tampil di acara tersebut.
Buntut dari hal itu, Raffi pun sempat disentil netizen.
Pasalnya, syuting acara itu dilakukan pada waktu dini hari saat sahur.