Laporan Wartawan Grid.ID, Ines Noviadzani
Grid.ID - Seorang balita meninggal usai jadi korban penganiayaan ayah tirinya.
Dilansir dari Kompas.com, terduga pelaku diketahui bernama Mulyadi alias Ujang (31).
Ujang tega menganiaya anak tirinya yang masih berusia 4 tahun berinisial BTM (4).
Aksi penganiayaan yang dilakukan pelaku awalnya diungkap oleh ibu kandung korban.
Diduga penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal terjadi pada 4 April 2024.
Pelaku diduga kesal dan merasa terganggu karena korban berkelahi dengan saudaranya.
"Jadi laporannya tanggal 5 April, korban itu tiga bersaudara, dan pelaku menikah dengan ibu korban itu baru 4 atau 5 bulan," ujar Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo.
Pelaku yang kesal lantas memukul korban di bagian ulu hati.
Korban langsung tersungkur dan cukup sering muntah-muntah akibat pukulan tersebut
"Si anak muntah-muntah tidak bisa makan. Kemudian oleh sang ibu diminta untuk istirahat," jelas Kusworo.
Pelaku yang mengetahui korban tak bisa makan lantas melakukan pemukulan kembali untuk kedua kalinya.
Hingga dilakukan pemukulan secara terus menerus.
Ibu korban yang tak terima lantas melaporkan kejadian itu ke kepolisian.
"Sudah ada beberapa kali sebelumnya di mana tersangka melakukan penganiayaan kepada korban," terangnya.
Dilansir dari Tribun Jabar, korban dibawa pergi oleh ibunya dengan tujuan pulang ke Purwakarta.
Namun nahas korban meninggal dunia di perjalanan.
"Namun pada saat perjalanan pulang, korban meninggal dunia," jelasnya.
Tersangka pun telah diamankan polisi usai sang ibu melaporkan perbuatannya kepada polisi.
Pelaku pun dijerat dengan Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Pelaku juga dilapisi dengan undang-undang KDRT dengan ancaman 15 tahun pidana penjara.
(*)