Laporan Wartawan Grid.ID, Ines Noviadzani
Grid.ID - Kasus korupsi timah Harvey Moeis selaku suami dari Sandra Dewi masih menyita atensi publik.
Bagaimana tidak, kerugian yang ditimbulkan dari kasus tersebut ditaksir mencapai kisaran Rp 271 triliun.
Dilansir dari laman Kompas.com, Harvey Moeis beberapa waktu lalu telah ditetapkan sebagai tersangka ke-16 pada Rabu (27/3/2024).
Penangkapan itu dilakukan usai penyidik menemukan sejumlah bukti yang cukup.
Peran Harvey dalam kasus korupsi tersebut adalah sebagai perpanjangan tangan atau sebagai pihak yang mewakili PT RBT.
Hal itu diungkapkan oleh Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi.
"Sekira tahun 2018 sampai dengan 2019, saudara HM ini menghubungi Direktur Utama PT Timah, yaitu saudara MRPT alias Saudara RS dalam rangka untuk mengakomodasi kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah," ujarnya.
Sementara melansir dari Tribun Seleb, pakar hukun JJ Amstrong Sembiring angkat bicara terkait kemungkinan Sandra Dewi ikut terlibat.
Ia berpendapat saat ini Sandra Dewi terlibat sebagai pelaku pencucian uang secara pasif.
"Kalau kita lihat dalam eksistensi atau kapasitasnya Sandra Dewi dalam kacamata hukum, itu hanya sebatas untuk sementara ini ya sebagai tindak pidana pencucian uang secara pasif," ujar JJ.