Find Us On Social Media :

Ada 12 Korban Tewas dalam Kecelakaan Tol Japek Km 58, Jasa Raharja Pastikan Beri Santunan Rp 50 Juta ke Ahli Waris

By Ragillita Desyaningrum, Senin, 15 April 2024 | 15:14 WIB

Jasa Raharja beri santunan Rp 50 juta kepada korban kecelakaan beruntun di Tol Jakarta-Cikampek KM 58.

Laporan Wartawan Grid.ID, Ragillita Desyaningrum

Grid.ID – PT Jasa Raharja menegaskan bahwa pihaknya akan memberikan santunan korban tewas dalam kecelakaan Tol Jakarta-Cikampek Km 58.

Santunan dengan nominal Rp 50 juta ini akan diberikan kepada ahli waris dari masing-masing korban kecelakaan yang totalnya mencapai 12 orang.

Uang santunan ini akan diberikan secara bersamaan kepada ahli waris setelah seluruh jenazah dipulangkan ke keluarga.

Hal ini disampaikan oleh Direktur Operasional Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana, dalam konferensi pers yang digelar di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Senin (15/4/2024).

“Jadi ketika nanti jenazahnya sudah diserahkan kepada keluarga, Jasa Raharja secara bersamaan akan menyampaikan santunan ke masing-masing ahli waris akan mendapatkan 50 juta,” kata Dewi yang dikutip dari siaran langsung Facebook Kompas.com.

Walau tak dapat menggantikan nyawa yang hilang, Dewi berharap santunan ini dapat menjadi penghibur bagi keluarga yang ditinggalkan.

“Kami, Jasa Raharja, menyampaikan duka cita mendalam."

"Uang tidak dapat menggantikan nyawa, tapi semoga ini jadi bukti bahwa Jasa Raharja dan negara hadir, serta dapat mengurangi kesedihan keluarga,” tutup Dewi.

Pemulangan jenazah kepada keluarga ini akan dibawa dengan ambulans dari rumah sakit menuju ke tempat pemakaman.

Polri sendiri juga telah menyediakan mobil ambulans untuk digunakan mengantar jenazah dari beberapa rumah sakit.

Baca Juga: Polisi Ungkap Hasil Identifikasi 12 Korban Tewas Kecelakaan Tol Jakarta-Cikampek KM 58, 2 Masih di Bawah Umur