Laporan Wartawan Grid.ID, Ragillita Desyaningrum
Grid.ID - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menggelar sidang lanjutan atas gugatan yang diajukan oleh mantan ART Nirina Zubir, Riri Khasmita, pada hari ini, Selasa (16/4/2024).
Beragendakan pembacaan gugatan, sidang ini digelar secara online alias e-court.
"Hari ini persidangan perkara 106/G/2024 menurut catatan di SIPP PTUN Jakarta, jadwal sidang hari ini adalah pembacaan gugatan secara online," kata Humas PTUN, Irfan Mawardi, kepada awak media, Selasa (16/4/2024).
Irfan mengungkapkan bahwa gugatan ini dilayangkan oleh Riri Khasmita dan suaminya, Edriantor, terhadap Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DKI Jakarta.
Dalam gugatannya, mantan ART Nirina Zubir ini mengajukan 4 hal terkait kepemilikan tanah.
Yang pertama adalah meminta majelis hakim untuk membatalkan atau menyatakan tidak sah serta mewajibkan tergugat untuk mencabut beberapa surat keputusan pembatalan pencatatan peralihan hak milik.
"Tentang Pembatalan Pencatatan Peralihan Hak Milik Nomor 2249/Srengseng, Nomor 1164/Srengseng DAN dan 4041/Srengseng atas nama Riri Khasmita serta Hak Milik Nomor 715/Kelapa Dua atas nama Edrianto dan dikembalikan menjadi hak milik nomor 2249/Srengseng atas nama Fadhlan Karim, hak milik nomor 1164/Srengseng dan nomor 4041/Srengseng atas nama Nyonya Cendra Beti, serta hak milik nomor 715/Kelapa Dua atas nama Nyonta Cut Indria Martini," jelas Irfan.
Riri dan suami juga mewajibkan tergugat untuk memberkan rehabilitasi dan pemulihan hak penggugat dengan mengembalikan sertifikat hak milik yang dimiliki para penggugat seperti semula kepada para penggugat.
Selain itu, sebagai penggugat, Riri dan suaminya meminta majelis hakim menghukum tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara a quo.
Riri Khasmita juga memohon majelis hakim agar mengabulkan gugatannya sebagai penggugat untuk seluruhnya.
Baca Juga: Nirina Zubir Ribut dengan Kuasa Hukum Riri Khasmita di Depan Ruang Sidang PTUN