Di samping itu, Irfan mengungkapkan bahwa tanah-tanah tersebut tadinya merupakan hak milik Riri Khasmita dan Edrianto.
Kemudian Badan Pertanahan Nasional Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan surat keputusan untuk membatalkan kepemilikan Riri dan Edrianto menjadi ketiga nama yang telah disebut di atas.
Dengan adanya gugatan ini, Riri dan Edrianto meminta majelis hakim agar tanah tersebut tetap menjadi miliknya.
"Itu oleh penggugat Riri Khasmita dan Edrianto supaya pengadilan membatalkan peralihan hak itu supaya kembali menjadi miliknya," pungkas Irfan.
Diberitakan sebelumnya bahwa keluarga Nirina Zubir menggugat mantan asisten rumah tangga (ART) mereka yang bernama Riri Khasmita atas dugaan penggelapan aset lahan dan bangunan.
Keluarga Nirina Zubir mengaku telah menjadi korban mafia tanah dengan total kerugian mencapai Rp 17 miliar.
Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Riri Khasmita dan Edirianto divonis 13 tahun penjara karena terbukti bersalah terkait tindak pidana pemalsuan surat dan pencucian uang kasus mafia tanah.
Tak hanya itu, keduanya juga dibebani membayar denda masing-masing sebesar Rp 1 miliar, subsider selama 6 bulan kurungan.
Kendati terbukti bersalah dan mendekam di penjara, Riri justru melayangkan gugatan terhadap Kepala kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta.
Gugatan ini didaftarkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta pada 8 Maret 2024 lalu dengan nomor perkara 106/G/2024/PTUN.JKT.
(*)