Laporan Wartawan Grid.ID, Ragillita Desyaningrum
Grid.ID - Mantan asisten rumah tangga (ART) Nirina Zubir, Riri Khasmita, telah terbukti bersalah atas tindak pidana pemalsuan surat dan pencucian uang kasus mafia tanah.
Hal ini sesuai dengan hasil putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada 16 Agustus 2022.
Bersama suaminya, Edrianto, Riri dijatuhi hukuman 13 tahun penjara dan denda masing-masing sebesar Rp 1 miliar.
Kendati sedang mendekam di dalam penjara, Riri tampaknya masih tidak terima jika sertifikat tanah yang ia rampas dari keluarga Nirina dikembalikan lagi ke pemilik aslinya.
Ia pun menggugat Kepala Kantor Badan Pertanahan Negara (BPN) Provinsi DKI Jakarta ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.
Gugatan ini didaftarkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta pada 8 Maret 2024 lalu dengan nomor perkara 106/G/2024/PTUN.JKT.
Dalam gugatannya, ada beberapa hal yang diminta oleh Riri, salah satunya adalah meminta majelis hakim untuk menyatakan batal dan tidak sahnya keputusan Kantor Wilayah BPN DKI Jakarta tentang pembatalan pencatatan peralihan hak milik pertanahan.
"Tentang Pembatalan Pencatatan Peralihan Hak Milik Nomor 2249/Srengseng, Nomor 1164/Srengseng DAN dan 4041/Srengseng atas nama Riri Khasmita serta Hak Milik Nomor 715/Kelapa Dua atas nama Edrianto dan dikembalikan menjadi hak milik nomor 2249/Srengseng atas nama Fadhlan Karim, hal milik nomor 1164/Srengseng dan nomor 4041/Srengseng atas nama Nyonya Cendra Beti, serta hak milik nomor 715/Kelapa Dua atas nama Nyonta Cut Indria Martini," jelas Irfan Mawardi selaku Humas Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, Selasa (16/4/2024).
Riri juga mewajibkan tergugat untuk memberikan rehabilitasi dan pemulihan hak penggugat dengan mengembalikan sertifikat hak milik yang dimiliki para penggugat seperti semula kepada para penggugat.
Irfan mengungkapkan bahwa tanah-tanah yang menjadi objek sengketa itu tadinya memang atas nama Riri Khasmita dan suaminya, Edrianto.
Baca Juga: Isi Gugatan Mantan ART Nirina Zubir Soal Sengketa Tanah, Minta 4 Hal Ini