Laporan Wartawan Grid.ID, Ragillita Desyaningrum
Grid.ID - Christopher Stefanus Budianto (CSB) akan segera menghadapi sidang putusan kasus penipuan terhadap aktris Jessica Iskandar.
Sidang ini seharusnya digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini, Rabu (17/4/2024).
Namun, dikarenakan putusannya belum siap, sidang terpaksa harus ditunda hingga 22 April 2024 mendatang.
Jelang sidang putusan, kuasa hukum Christopher Stefanus Budianto berharap kliennya bisa dibebaskan.
"Untuk putusan 22 April, pak Christoper, klien kami, bisa bebas, itu saja harapan dari kami," kata tim kuasa hukum CSB, Axl Situmorang, kepada awak media di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (17/4/2024).
Sebagai tim kuasa hukum, Axl Situmorang sangat yakin bahwa Christopher akan dibebaskan.
Apalagi mengingat bahwa perkara yang melibatkan kliennya ini seharusnya masuk dalam kasus perdata, bukan pidana.
"Kami selaku kuasa hukum optimis, karena seharusnya ini ranahnya perdata," lanjutnya.
Penundaan sidang putusan ini dinilai kuasa hukum Christopher sebagai bentuk kebimbangan majelis hakim.
Menurutnya, ada beberapa hal yang diduga memicu kebingungan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca Juga: Sidang Putusan Kasus Penipuan Terhadap Jessica Iskandar Ditunda, CSB Kecewa