Termasuk dakwaan yang dinilai tidak sesuai dengan BAP dan dakwaan yang tidak berkaitan dengan tuntutan.
"Kita lihat sendiri, jaksa melawak dia, karena dakwaan tidak sesuai BAP."
"Jadi dakwaannya tidak menyangkut BAP dan dakwaan tidak menyangkut dengan tuntutan sehingga menyulitkan dan membingungkan hakim dalam menyusun putusan," jelas tim kuasa hukum Christopher, Taufik Yudhistira.
Sebagai informasi, Christopher Stefanus Budianto didakwa atas kasus penipuan atau penggelapan dengan modus sewa mobil.
Sebelumnya, Jessica Iskandar melaporkan Christopher ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan 11 unit mobil atau senilai Rp 9,8 miliar dan uang sebesar $30.000 atau sekitar Rp 452 juta.
Laporan atas dugaan penipuan dan penggelapan mobil dan laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/2947/VI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Sempat buron cukup lama, pihak kepolisian akhirnya berhasil mengamankan Christopher ketika ia berada di Thailand.
(*)