Find Us On Social Media :

Jelang Putusan, Kuasa Hukum Optimis Christopher Stefanus Budianto Akan Dibebaskan

By Ragillita Desyaningrum, Rabu, 17 April 2024 | 19:31 WIB

Jelang sidang putusan, kuasa hukum optimis Christopher Stefanus Budianto dibebaskan.

Laporan Wartawan Grid.ID, Ragillita Desyaningrum

Grid.ID - Christopher Stefanus Budianto (CSB) akan segera menghadapi sidang putusan kasus penipuan terhadap aktris Jessica Iskandar.

Sidang ini seharusnya digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini, Rabu (17/4/2024).

Namun, dikarenakan putusannya belum siap, sidang terpaksa harus ditunda hingga 22 April 2024 mendatang.

Jelang sidang putusan, kuasa hukum Christopher Stefanus Budianto berharap kliennya bisa dibebaskan.

"Untuk putusan 22 April, pak Christoper, klien kami, bisa bebas, itu saja harapan dari kami," kata tim kuasa hukum CSB, Axl Situmorang, kepada awak media di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (17/4/2024).

Sebagai tim kuasa hukum, Axl Situmorang sangat yakin bahwa Christopher akan dibebaskan.

Apalagi mengingat bahwa perkara yang melibatkan kliennya ini seharusnya masuk dalam kasus perdata, bukan pidana.

"Kami selaku kuasa hukum optimis, karena seharusnya ini ranahnya perdata," lanjutnya.

Penundaan sidang putusan ini dinilai kuasa hukum Christopher sebagai bentuk kebimbangan majelis hakim.

Menurutnya, ada beberapa hal yang diduga memicu kebingungan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Juga: Sidang Putusan Kasus Penipuan Terhadap Jessica Iskandar Ditunda, CSB Kecewa

Termasuk dakwaan yang dinilai tidak sesuai dengan BAP dan dakwaan yang tidak berkaitan dengan tuntutan.

"Kita lihat sendiri, jaksa melawak dia, karena dakwaan tidak sesuai BAP."

"Jadi dakwaannya tidak menyangkut BAP dan dakwaan tidak menyangkut dengan tuntutan sehingga menyulitkan dan membingungkan hakim dalam menyusun putusan," jelas tim kuasa hukum Christopher, Taufik Yudhistira.

Sebagai informasi, Christopher Stefanus Budianto didakwa atas kasus penipuan atau penggelapan dengan modus sewa mobil.

Sebelumnya, Jessica Iskandar melaporkan Christopher ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan 11 unit mobil atau senilai Rp 9,8 miliar dan uang sebesar $30.000 atau sekitar Rp 452 juta.

Laporan atas dugaan penipuan dan penggelapan mobil dan laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/2947/VI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Sempat buron cukup lama, pihak kepolisian akhirnya berhasil mengamankan Christopher ketika ia berada di Thailand.

(*)