Laporan Wartawan Grid.ID, Ragillita Desyaningrum
Grid.ID - Suami dari pedangdut Zaskia Gotik, Sirajuddin Mahmud, dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmii Mile 32 di Kabupaten Mimika, Papua, pada tahun 2015, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Persidangan ini berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Kamis (18/4/2024).
Dalam sidang tersebut, Sirajuddin ditanya oleh JPU soal barang bukti berupa bukti transfer uang kepada salah satu terdakwa yaitu Arif Yahya.
Pada tahun 2016, Sirajuddin sempat mentransfer uang dua kali kepada Arif Yahya senilai Rp 3 juta dan Rp 15 juta dalam waktu yang berbeda.
Namun, ayah tiga anak ini mengaku lupa pernah mengirim uang ke Arif dan baru ingat saat menjalani pemeriksaan di KPK.
"Seingat saya tidak tapi pada saat saya diperiksa di KPK kemarin diperlihatkan oleh penyidik bahwa saya pernah transfer dua kali ke rekeningnya saudara Arif," kata Sirajuddin Mahmud kepada Jaksa Penuntut Umum.
Sirajuddin juga mengaku lupa alasan ia mengirimkan uang tersebut kepada Arif Yahya.
Ia menduga bahwa uang tersebut ia berikan secara cuma-cuma atau diminta oleh Arif Yahya.
"Saya kalau transfer kalau kasih orang itu saya lupa untuk apa. Tapi biasanya kalau nilainya segitu ya mungkin saya kasih atau dia minta," ucapnya.
"Saya terus terang tidak ingat untuk apa cuma saya biasa kalau nilainya segitu yang mungkin minta saya kasih atau mungkin yang jelas kalau buat di luar itu pekerjaan atau apapun itu saya nggak pernah berhubungan dengan mereka," sambungnya.