“Pernah ke kasino? Main di sana?” tanya Akilman lagi.
“Main, nggak. Pernah masuk,” jawab Sirajuddin.
Usai persidangan, Akilman mengungkapkan bahwa pertanyaan yang ia lontarkan kepada Sirajuddin sebenarnya berkaitan dengan transaksi peminjaman uang Rp 500 juta.
Sirajuddin disebut pernah meminjam uang kepada Arif Muhammad senilai Rp 500 juta ketika keduanya bertemu di Singapura.
“Memang pada intinya tadi kami akan bertanya terkait peminjaman uang tersebut. Jadi kalau nilainya itu menurut keterangan klien kami setelah dikonversi ke SGD kalau tidak salah ada sekitar Rp 500 juta pada tahun 2015,” jelas Akilman kepada awak media.
Lebih tepatnya, pertemuan untuk transaksi peminjaman uang itu dilakukan Sirajuddin dan Arif di kasino yang berada di Marina Bay Sands.
Karena Sirajuddin mengaku lupa, pertanyaan terkait peminjaman uang Rp 500 juta ini tidak bisa dilanjutkan oleh kuasa hukum.
“Sebenarnya itu tidak mungkin kita buka lebih jauh ya, karena Sirajuddin itu tidak menyampaikan itu tadi. Terkait kasino itu menurut keterangan klien kami bertemunya di kasino. Sayangnya itu tadi tidak sampai ke sana tadi tidak dikonfirmasi,” pungkas Akilman.
(*)