Find Us On Social Media :

Nia Daniaty Rela Gadai Rumah Rp 8,1 M untuk Bayar Ganti Rugi, Begini Kabar Olivia Nathania Usai Dipenjara 3 Tahun Gegara Kasus CPNS Bodong

By Fidiah Nuzul Aini, Minggu, 21 April 2024 | 08:23 WIB

Nia Daniaty Rela Gadai Rumah Rp 8,1 M untuk Bayar Ganti Rugi, Begini Kabar Olivia Nathania Usai Dipenjara 3 Tahun Gegara Kasus CPNS Bodong

Grid.ID - Kalian masih ingat dengan Olivia Nathania?

Dulu Olivia Nathania terjerat kasus CPNS bodong sampai Nia Daniaty rela gadai rumah Rp 8,1 miliar untuk bayar ganti rugi.

Begini kabar Olivia Nathania usai tiga tahun penjara.

Melansir dari TribunStyle.com, Olivia Nathania telah resmi dibebaskan dari penjara setelah dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun dalam kasus penipuan CPNS bodong.

Kebebasannya ini juga berkat perjuangan keras ibunya yang nekat menjamin rumah senilai Rp8,1 miliar.

Olivia Nathania kini dapat menikmati kebebasannya setelah ditahan sejak 11 November 2021.

Anak perempuan Nia Daniaty itu terjerat dalam kasus penipuan CPNS bodong.

"(Olivia Nathania) Sudah bebas," kata Susanti Agustina, kuasa hukum Olivia Nathania.

Namun, Susanti Agustina enggan merinci tanggal pasti pembebasan Olivia Nathania.

Para korban kasus penipuan CPNS bodong yang melibatkan Olivia Nathania telah mengetahui bahwa dia telah dibebaskan.

"Bahkan sudah berulah lagi," ucap Odie, salah satu korban kasus Olivia Nathania.

Baca Juga: Sibuk Ngurusi Orang Lain Sampai Ikut Berandai-andai Gala Sky Meninggal Dunia, Farhat Abbas Malah Lupa Soal Anak Sendiri, Nia Daniaty Bongkar Fakta Sendu Ini!