Odie tidak memberikan detail tentang reaksi para korban setelah mengetahui Olivia Nathania telah dibebaskan.
Olivia Nathania ditahan dan dijadikan narapidana setelah dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait kasus penerimaan CPNS palsu pada 23 September 2021.
Dia dilaporkan atas tuduhan penipuan dengan mempromosikan pekerjaan sebagai pegawai negeri sipil (PNS).
Dalam laporan tersebut, Olivia Nathania dituduh melakukan penggelapan, penipuan, dan pemalsuan surat keterangan CPNS.
Jumlah korban dalam kasus ini mencapai 225 orang dengan kerugian diperkirakan mencapai Rp 9,7 miliar.
Setelah melewati proses persidangan panjang, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman penjara selama 3 tahun.
Melansir dari Kompas.com, Terdakwa dalam kasus dugaan penipuan CPNS, Olivia Nathania, resmi ditahan sejak Kamis (11/11/2021) lalu.
Informasi penahanan Olivia Nathania disampaikan oleh Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.
Yusri menyatakan bahwa Olivia ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa.
“Sudah kami lakukan pemeriksaan saudari O ya, pemeriksaan sampai dengan malam hari ada sekitar 46 pertanyaan ya, yang kami layangkan kepada yang bersangkutan sebagai tersangka,” kata Yusri pada Kamis.
"Hasil pemeriksaan selesai itu kami lakukan surat perintah penangkapan kepada yang bersangkutan. Sudah ditetapkan yang bersangkutan penahanan, SPT sudah kami keluarkan,” tambah Yusri lagi.
Selain itu, Yusri juga menegaskan bahwa masih ada empat orang lain yang akan diperiksa terkait kasus yang sama.
“Ada empat lagi hasil gelar yang akan, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Yusri.
(*)