Find Us On Social Media :

Nia Daniaty Rela Gadai Rumah Rp 8,1 M untuk Bayar Ganti Rugi, Begini Kabar Olivia Nathania Usai Dipenjara 3 Tahun Gegara Kasus CPNS Bodong

By Fidiah Nuzul Aini, Minggu, 21 April 2024 | 08:23 WIB

Nia Daniaty Rela Gadai Rumah Rp 8,1 M untuk Bayar Ganti Rugi, Begini Kabar Olivia Nathania Usai Dipenjara 3 Tahun Gegara Kasus CPNS Bodong

Grid.ID - Kalian masih ingat dengan Olivia Nathania?

Dulu Olivia Nathania terjerat kasus CPNS bodong sampai Nia Daniaty rela gadai rumah Rp 8,1 miliar untuk bayar ganti rugi.

Begini kabar Olivia Nathania usai tiga tahun penjara.

Melansir dari TribunStyle.com, Olivia Nathania telah resmi dibebaskan dari penjara setelah dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun dalam kasus penipuan CPNS bodong.

Kebebasannya ini juga berkat perjuangan keras ibunya yang nekat menjamin rumah senilai Rp8,1 miliar.

Olivia Nathania kini dapat menikmati kebebasannya setelah ditahan sejak 11 November 2021.

Anak perempuan Nia Daniaty itu terjerat dalam kasus penipuan CPNS bodong.

"(Olivia Nathania) Sudah bebas," kata Susanti Agustina, kuasa hukum Olivia Nathania.

Namun, Susanti Agustina enggan merinci tanggal pasti pembebasan Olivia Nathania.

Para korban kasus penipuan CPNS bodong yang melibatkan Olivia Nathania telah mengetahui bahwa dia telah dibebaskan.

"Bahkan sudah berulah lagi," ucap Odie, salah satu korban kasus Olivia Nathania.

Baca Juga: Sibuk Ngurusi Orang Lain Sampai Ikut Berandai-andai Gala Sky Meninggal Dunia, Farhat Abbas Malah Lupa Soal Anak Sendiri, Nia Daniaty Bongkar Fakta Sendu Ini!

Odie tidak memberikan detail tentang reaksi para korban setelah mengetahui Olivia Nathania telah dibebaskan.

Olivia Nathania ditahan dan dijadikan narapidana setelah dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait kasus penerimaan CPNS palsu pada 23 September 2021.

Dia dilaporkan atas tuduhan penipuan dengan mempromosikan pekerjaan sebagai pegawai negeri sipil (PNS).

Dalam laporan tersebut, Olivia Nathania dituduh melakukan penggelapan, penipuan, dan pemalsuan surat keterangan CPNS.

Jumlah korban dalam kasus ini mencapai 225 orang dengan kerugian diperkirakan mencapai Rp 9,7 miliar.

Setelah melewati proses persidangan panjang, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman penjara selama 3 tahun.

Melansir dari Kompas.com, Terdakwa dalam kasus dugaan penipuan CPNS, Olivia Nathania, resmi ditahan sejak Kamis (11/11/2021) lalu.

Informasi penahanan Olivia Nathania disampaikan oleh Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.

Yusri menyatakan bahwa Olivia ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa.

“Sudah kami lakukan pemeriksaan saudari O ya, pemeriksaan sampai dengan malam hari ada sekitar 46 pertanyaan ya, yang kami layangkan kepada yang bersangkutan sebagai tersangka,” kata Yusri pada Kamis.

Baca Juga: INNALILLAHI, Nia Daniaty Gaungkan Kabar Meninggalnya Anggota DPR Bambang Kristiono, Aksinya di Rumah Duka Malah Tuai Kritikan

"Hasil pemeriksaan selesai itu kami lakukan surat perintah penangkapan kepada yang bersangkutan. Sudah ditetapkan yang bersangkutan penahanan, SPT sudah kami keluarkan,” tambah Yusri lagi.

Selain itu, Yusri juga menegaskan bahwa masih ada empat orang lain yang akan diperiksa terkait kasus yang sama.

“Ada empat lagi hasil gelar yang akan, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Yusri.

(*)