Ia divonis 1 tahun 6 bulan dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Eliezer divonis lebih ringan lantaran membongkar kasus pembunuhan tersebut.
Kendati telah bebas, Eliezer masih di bawah pengawasan Ditjen Pas Kemenkumham dan menjalani proses cuti beryarat.
(*)