"Kalaupun kamu harus menunggu, tunggulah saya menjalani proses hukum ini. Kalaupun lama, saya tidak akan egois dengan memaksa kamu menunggu saya. Saya ikhlas apa pun keputusanmu, karena bahagiamu adalah bahagiaku juga,” ujar Eliezer.
Mengutip Tribunnews.com, diketahui Eliezer merupakan mantan terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang juga menjerat mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
Eliezer sendiri telah menghirup udara bebas sejak Agustus 2023.
Ia divonis 1 tahun 6 bulan dalam kasus pembunuhan berencana tersebut.
Eliezer divonis lebih ringan lantaran membongkar kasus pembunuhan tersebut.
Meskipun telah bebas, namun ia masih di bawah pengawasan Ditjen Pas Kemenkumham dan menjalani proses cuti beryarat.
(*)