Laporan wartawam Grid.ID, Devi Agustiana
Grid.ID - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis 2,5 tahun penjara terhadap Christopher Stefanus Budianto (CSB) atas kasus penipuan terhadap artis Jessica Iskandar.
Hakim menyebut bila CSB terbukti melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Christopher Stefanus Budianto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Christopher Stefanus Budianto dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan," kata Majelis Hakim dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/4/2024).
Adapun vonis CSB lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, jaksa menuntut 3 tahun.
Selain hukuman penjara, CSB juga harus mengembalikan satu unit mobil jenis Alphard kepada Jessica Iskandar.
Usai pembacaan vonis, CSB dan tim kuasa hukumnya menyatakan akan memikirkan terlebih dahulu dalam kurun waktu 7 hari.
Sebagai informasi, Jesscia Iskandar melaporkan CSB atas modus penyewaan mobil Polda Metro Jaya pada Juni 2022.
Namun, kasus baru mendapat titik terang setahun setelahnya.
Baca Juga: Jelang Putusan, Kuasa Hukum Optimis Christopher Stefanus Budianto Akan Dibebaskan
Setidaknya 11 mobil mewah hilang dengan total kerugian mencapai Rp 9,8 miliar.
CSB sempat buron usai jadi tersangka sejak Februari 2023. Kemudian, ia berhasil ditangkap di Thailand pada November 2023.
(*)