Pihak kepolisian juga telah menaikkan status keenam orang tersebut menjadi tersangka.
"Setelah hasil pemeriksaan, kita sudah tetapkan jadi tersangka, likuid kepemilikan dari AT, dia didapatkan dari R, temannya," ujar AKP Reska.
"Keenam tersangka sudah tes urin semuanya positif. 4 orang positif ganja, 2 orang metamfetamin," pungkasnya.
Atas perbuatan ini, keenam tersangka pun dikenakan Pasal 127 Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara 4 tahun. (*)