Find Us On Social Media :

Chandrika Chika dan 5 Temannya Jadi Tersangka atas Kasus Narkoba

By Ragillita Desyaningrum, Rabu, 24 April 2024 | 07:09 WIB

Polisi gelar konferensi pers terkait penangkapan Candrika Chika beserta 5 kawannya di Polres Jakarta Selatan, Selasa (23/4/2024).

Laporan Wartawan Grid.ID, Ragillita Desyaningrum

Grid.ID - Selebgram Chandrika Chika yang juga merupakan mantan kekasih Thariq Halilintar, ditangkap atas kasus narkoba.

Chandrika Chika diciduk Satreskoba Polres Metro Jakarta Koba pada Senin (22/4/2024) pukul 23.00 WIB di sebuah hotel di kawasan Karet, Kuningan, Jakarta Selatan.

Tak sendirian, Chika ditangkap bersama 5 orang temannya, termasuk atlet e-sports, Herli Juliansyah alias Aura Jeixy.

"Kejadian ini, pada Senin 22 April pada pukul 23.00 WIB di hotel Karet, Kuningan Setiabudi, Jakarta Selatan, ada laporan masyarakat, hotel ini dijadikan tempat penyalahgunaan tindak pidana narkotika," kata Wakasat Reskoba, AKP Reska Anugrah, di Polres Jakarta Selatan, Selasa (23/4/2024).

"Di TKP ditemukan 6 orang inisial AT 24 tahun perempuan, NJ 22 tahun perempuan, AMO 22 tahun laki-laki, CK 20 tahun perempuan, BB 25 tahun laki-laki, HJ 27 tahun laki-laki," lanjutnya.

"Salah satu sudah ketahui, inisial CK selebgram, HJ merupakan atlet e-sport," ujar AKP Reska lagi.

Pihak kepolisian pun mengamankan barang bukti berupa sebuah pods vape.

Pods vape ini berisi ganja berupa likuid tetrahydrocannabinol atau THC.

"Barang bukti yang diamankan adalah 1 pods vape yang berisi cairan berisi ganja atau likuid THC," jelas AKP Reska.

Keenam orang ini pun telah menjalani tes urine dan dinyatakan positif ganja dan metamfetamin.

Baca Juga: Mantan Pacar Thariq Halilintar, Chandrika Chika Ditangkap Atas Kasus Narkoba

Pihak kepolisian juga telah menaikkan status keenam orang tersebut menjadi tersangka.

"Setelah hasil pemeriksaan, kita sudah tetapkan jadi tersangka, likuid kepemilikan dari AT, dia didapatkan dari R, temannya," ujar AKP Reska.

"Keenam tersangka sudah tes urine semuanya positif. Empat orang positif ganja, 2 orang metamfetamin," pungkasnya.

Atas perbuatan ini, keenam tersangka pun dikenakan Pasal 127 Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara 4 tahun.

(*)