Terkait kemungkinan direhabilitasi, pihak kepolisian pun masih butuh waktu untuk melakukan pemeriksaan.
"Pasal yang kita gunakan 127 nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman pidana 4 tahun," jelas AKP Reska.
"Apabila memenuhi persyaratan rehabilitasi, maka tidak menutup kemungkinan dilakukan rehabilitasi," pungkasnya.
Sebagai informasi, Chandrika Chika ditangkap ketika sedang pesta narkoba bersama lima temannya di sebuah hotel di kawasan Karet Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (22/4/2024) malam.
Kelima temannya ini termasuk atlet e-sport, Herli Juliansyah alias Aura Jeixy alias HJ (laki-laki 27 tahun), AT (perempuan 24 tahun), NJ (perempuan 22 tahun), AMO (laki-laki 22 tahun), dan BB (laki-laki 25 tahun).
(*)