Find Us On Social Media :

Jenguk Chandrika Chika di Tahanan, Keluarga Bawa Makanan Kesukaan Sang Selebgram

By Ragillita Desyaningrum, Rabu, 24 April 2024 | 17:57 WIB

Selebgram Chandrika Chika yang sedang ditahan atas kasus narkoba dijenguk oleh keluarganya pada hari ini, Rabu (24/4/2024).

Laporan Wartawan Grid.ID, Ragillita Desyaningrum

Grid.ID - Selebgram Chandrika Chika yang sedang ditahan atas kasus narkoba dijenguk oleh keluarganya pada hari ini, Rabu (24/4/2024).

Pantauan Grid.ID, beberapa anggota keluarganya mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan sekitar pukul 15.44 WIB.

Ayah dari Chika mengatakan bahwa ia membawa makanan kesukaan sang selebgram.

Makanan-makanan tersebut dibawa di dalam sebuah tas tote bag.

"Bawa ada, makanan kesukaan Chika," kata ayah dari Chandrika Chika di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (24/4/2024).

Sedangkan anggota keluarga yang lain mengatakan bahwa keluarga belum bisa berkomentar banyak.

Mereka hanya meminta didoakan agar permasalahan ini segera terselesaikan.

"Belum bisa ngasih komentar apa-apa. Doakan semoga Chika cepat (selesai). Kita juga baru mau temui," ujar salah satu anggota keluarga.

Pada kesempatan yang sama, ayah dari Chika mengaku terkejut mendengar kabar penangkapan anaknya.

Baca Juga: Positif Gunakan Ganja Cair, Chandrika Chika Terancam Hukuman Penjara 4 Tahun

Ia juga mengaku kecolongan karena anaknya terjerat pergaulan bebas.

"Iya lah (kecolongan) namanya anak, kita percaya itu (salah) bergaul. Nggak menyangka tapi nanti lah," pungkasnya.

Sebagai informasi, Chandrika Chika ditangkap ketika sedang pesta narkoba bersama lima temannya di sebuah hotel di kawasan Karet Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (22/4/2024) malam.

Kelima temannya ini termasuk atlet e-sport, Herli Juliansyah alias Aura Jeixy alias HJ (laki-laki 27 tahun), AT (perempuan 24 tahun), NJ (perempuan 22 tahun), AMO (laki-laki 22 tahun), dan BB (laki-laki 25 tahun).

Satreskoba Polda Metro Jaya telah mengamankan barang bukti berupa sebuah pods vape atau rokok elektrik berisi ganja cair.

Setelah dilakukan pemeriksaan dan tes urin yang hasilnya positif narkoba, Chika Chandrika dan kelima temannya ditetapkan sebagai tersangka.

Atas perbuatan ini, keenam tersangka pun dikenakan Pasal 127 Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara 4 tahun.

(*)