Laporan Wartawan Grid.ID, Ragillita Desyaningrum
Grid.ID - Keluarga membantah bahwa Chandrika Chika telah mengkonsumsi narkoba sejak satu tahun lebih yang lalu.
Hal ini disampaikan oleh ayah dari Chandrika Chika, Jusman, ketika ditemui awak media setelah menjenguk anaknya.
Jusman mengungkapkan bahwa Chika baru pertama kali mengkonsumsi narkoba pada hari penangkapan.
"Nggak, nggak. Itu salah itu. Keliru. Salah. Ini hanya peristiwa kemarin itu. Nggak ada, salah itu," kata Jusman di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (24/4/2024).
"Nggak ada. Baru ini saja. Iya (baru pertama kali)," lanjutnya.
Bahkan, menurut Jusman, dalam berita acara pemeriksaan (BAP), Chika tak pernah mengatakan bahwa ia telah menggunakan narkoba selama satu tahun lebih.
"Lihat saja BAP-nya. Nggak ada bicara setahun (pakai narkoba)," jelas Jusman.
Adapun alasan Chika mengonsumsi narkoba adalah karena circle pertemanannya.
Pada saat itu, ada salah satu temannya yang membawa pods atau rokok elektrik yang berisi ganja cair.
Baca Juga: Jenguk Chandrika Chika di Tahanan, Keluarga Bawa Makanan Kesukaan Sang Selebgram
Namun, pihak keluarga enggan berkomentar apakah Chika dijebak oleh teman-temannya atau tidak.
"Nggak ada, pertemanan biasa saja. Ada teman yang bawa itu pods itu yang bawa kandungan itu," ucap Jusman.
Chika Chandrika pun disebut menyesal akibat perbuatannya dan teman-temannya.
Kejadian ini menyadarkan Chika untuk lebih selektif dalam bergaul.
"Menyesal banget jadi ada hikmahnya setelah ini, pilih-pilih teman yang bisa cari yang benar," pungkas Jusman.
Sebagai informasi, selebgram Chandrika Chika ditangkap ketika sedang pesta narkoba bersama lima temannya di sebuah hotel di kawasan Karet Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (22/4/2024) malam.
Kelima temannya ini termasuk atlet e-sport, Herli Juliansyah alias Aura Jeixy alias HJ (laki-laki 27 tahun), AT (perempuan 24 tahun), NJ (perempuan 22 tahun), AMO (laki-laki 22 tahun), dan BB (laki-laki 25 tahun).
Satreskoba Polda Metro Jaya telah mengamankan barang bukti berupa sebuah pods vape atau rokok elektrik berisi ganja cair.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan tes urin yang hasilnya positif narkoba, Chika Chandrika dan kelima temannya ditetapkan sebagai tersangka.
Atas perbuatan ini, keenam tersangka pun dikenakan Pasal 127 Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara 4 tahun.
(*)