Laporan Wartawan Grid.ID, Ragillita Desyaningrum
Grid.ID - Selebgram Chandrika Chika yang sedang ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan atas penyalahgunaan narkoba dijenguk oleh keluarganya pada Rabu (24/4/2024).
Ketika ditemui awak media usai menjenguk, ibunda Chika mengatakan bahwa putrinya dalam keadaan baik.
"Sehat baik-baik aja kok. Nggak gimana-gimana," tutur Poppy Putry di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (24/4/2024).
Ketika dijenguk, Chika menyampaikan permintaan maafnya kepada kedua orangtuanya.
Mantan Thariq Halilintar itu mengaku tidak tahu bahwa dirinya akan terseret kasus narkoba.
Menurut pengakuan Chika, pada saat itu ia hanya bermaksud untuk berkumpul bersama teman-temannya saja.
"Ya cuma permintaan maaf aja, nasihatin aja. Dia juga nggak menyangka akan seperti ini karena bukan yang ada pesta lah, pesta narkoba lah. Enggak ada itu enggak ada. Dia datang ke situ cuma mau main saja," lanjut Poppy Putry.
Sebagai ibu, Poppy memang sempat marah ketika mengetahui kabar soal Chika.
Namin kini ia hanya bisa mendukung putrinya agar kasus ini bisa segera terselesaikan.
Baca Juga: Keluarga Bantah Chandrika Chika Pakai Narkoba Sejak Satu Tahun Lalu, Sang Ayah: Lihat Saja BAP-nya!
Poppy juga menegaskan bahwa putrinya tak tahu menahu soal ganja cair yang ada di pods atau rokok elektrik milik temannya
"Marah udah enggak ya lebih ngasih support karena down aja pemberitaannya kayak gini terus dia juga nggak tahu pods itu isinya seperti itu, dia nggak tahu," ujarnya.
Chika Chandrika pun disebut menyesal akibat perbuatannya dan teman-temannya.
Kejadian ini menyadarkan Chika untuk lebih selektif dalam bergaul.
"Menyesal banget jadi ada hikmahnya setelah ini, pilih-pilih teman yang bisa cari yang benar," pungkas Jusman, ayah dari Chika.
Sebagai informasi, selebgram Chandrika Chika ditangkap ketika sedang pesta narkoba bersama lima temannya di sebuah hotel di kawasan Karet Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (22/4/2024) malam.
Kelima temannya ini termasuk atlet e-sport, Herli Juliansyah alias Aura Jeixy alias HJ (laki-laki 27 tahun), AT (perempuan 24 tahun), NJ (perempuan 22 tahun), AMO (laki-laki 22 tahun), dan BB (laki-laki 25 tahun).
Satreskoba Polda Metro Jaya telah mengamankan barang bukti berupa sebuah pods vape atau rokok elektrik berisi ganja cair.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan tes urin yang hasilnya positif narkoba, Chika Chandrika dan kelima temannya ditetapkan sebagai tersangka.
Atas perbuatan ini, keenam tersangka pun dikenakan Pasal 127 Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara 4 tahun.
(*)