Find Us On Social Media :

Harvey Moeis dan Sandra Dewi Ada Perjanjian Pisah Harta, Kejagung Pastikan Penyidikan

By Devi Agustiana, Sabtu, 27 April 2024 | 07:07 WIB

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi, dalam jumpa pers di Kejagung, Jumat (26/4/2024) malam.

Laporan wartawan Grid.ID, Devi Agustiana

Grid.ID - Kasus korupsi timah yang melibatkan Harvey Moeis, suami artis Sandra Dewi masih terus bergulir.

Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) RI masih melakukan penelusuran aset milik Harvey Moeis.

Meski demikian, kini terungkap bahwa Harvey dan Sandra memiliki perjanjian pisah harta. Hal itu juga dibenarkan oleh Harris Arthur Hedar, pengacara Harvey Moeis.

"Jadi pada saat mereka menikah itu pada 2016 itu mereka buat ke notaris, tentang pisah harta," kata Arthur beberapa waktu lalu.

Tetkait hal tersebut, Kejagung menyenyebut masih akan melakukan penyidikan, termasuk soal aliran dana para tersangka.

"Dalam perkara ini yang kami sangka, yang terlibat dalam dugaan pidana korupsi sodari HM, sehingga yang kami lakukan penelusuran terhadap aset-aset milik HM," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi, dalam jumpa pers di Kejagung, Jumat (26/4/2024) malam.

Pihak Kejagung memastikan penyitaan harta akan dilakakukan pada siapapun, jika terbukti terlibat.

"Sepanjang alirannya menyangut tindak pidana, itu ada keterlibatan pasti akan kami lakukan penyitaan. Aset itu dimiliki siapapun, sepanjang ada dugaan keterkaitan pasti kita ambil," ujarnya.

Baca Juga: Diisukan Terseret dalam Kasus Pencucian Uang Rp 4,4 Triliun Harvey Moeis, Pamela Safitri: Lucu Aja

Adapun kini Kejagung telah menetapkan tersangka kasus korupsi timah menjadi 21 orang, termasuk Harvey Moeis.

Kejagung juga telah memeriksa Sandra Dewi pada Kamis (4/4/2024), terkait rekening-rekening Harvey yang telah diblokir.

(*)