Laporan wartawan Grid.ID, Devi Agustiana
Grid.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI kembali menetapkan lima tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi PT Timah, yang juga melibatkan suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis.
Kelima tersangka tersebut yakni, HL (beneficiary owner PT TIN), FL (marketing), SW (kepala dinas ESDM Bangka Belitung 2015 sampai Maret 2019), BN (Plt Kadis ESDM Bangka Belitung Maret 2019), dan AS (Plt Kadis ESDM Kepulauan Bangka Belitung).
"Tim penyidik memandang telah ditemukan alat bukti yang cukup, sehingga pada hari ini kami tetapkan lima orang tersangka," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi, dalam jumpa pers di Kejagung, Jumat (26/4/2024) malam.
Dari pantauan Grid.ID di Gedung Kejagung, ketiganya mengenakan rompi tersangka dengan tangan terborgol masuk ke dalam mobil tahanan Kejaksaan Agung, sekitar pukul 21.00 WIB.
Ketiga tersangka langsung dibawa ke rumah tahanan untuk menjalani penahanan. Sementara dua lainnya belum ditahan karena sedang sakit dan masih menjalani pemeriksaan.
Adapun kini total tersangka kasus korupsi PT Timah berjumlah 21 orang.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan 16 orang tersangka dalam kasus korupsi tersebut.
Baca Juga: Harvey Moeis dan Sandra Dewi Ada Perjanjian Pisah Harta, Kejagung Pastikan Penyidikan
(*)