Find Us On Social Media :

Kronologi Tertangkapnya Rio Reifan, Polisi Dapat Laporan dari Sosok ini

By Ulfa Lutfia Hidayati, Minggu, 28 April 2024 | 19:03 WIB

Kasatres Narkoba AKBP Indrawienny Panjiyoga di Polres Jakbar, Minggu (28/4/2024).

Laporan wartawan Grid.ID, Ulfa Lutfia

Grid.ID - Kronologi penangkapan Rio Reifan terkait kasus narkoba terungkap.

Kasatres Narkoba Polres Jakarta Barat AKBP Indrawienny Panjiyoga mengungkapkan Rio Reifan ditangkap di rumahnya di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur.

"Kami hari jumat jam 9 malam mengamankan seseorang atas nama RR yang diduga melakukan penyalahgunaan narkotika," ujar AKBP Indrawenny saat ditemui di Polres Jakarta Barat, Minggu (28/4/2024).

"Pada saat kami melakukan penangkapan ada barang bukti 3 paket kecil sabu, setengah butir ekstasi dan 12 butir Alprazolam jenis psikotropika," imbuhnya.

Saat ditangkap, Rio Reifan dalam kondisi sendirian di dalam rumah.

"Seorang diri, dia ditangkap di rumahnya," ujar AKBP Indrawenny.

Penangkapan itu dilakukan setelaj polisi menerima laporan dari maayarakat.

"Berdasarkan informasi dari masyarakat, kami dalami kebetulan pada saat melakukan penangkapan itu adalah saudara RR," jelasnya lagi.

Hasil tes urine menyatakan Rio Reifan positif menggunakan narkoba.

Baca Juga: Rio Reifan Kembali Ditangkap karena Narkoba, Hasil Tes Urine Positif Sabu

Untuk motif kembali menggunakan narkoba, Rio Reifan mengaku khilaf.

Namun polisi masih akan menyelidiki motif serta status sang aktor apakah hanya sebagai pemakai atau sebagai pengendar.

Polisi juga masih mencari tahu dari mana Rio Reifan mendapatkan narkoba.

"Dia masih bilang saya khilaf sgl macam tp ya masih kita dalami alasan sbnnernya apa motifnya apa,

 yang bersangkutan menggunakan narkoba lagi," ungka AKBP Indrawenny.

Diketahui bila Rio Reifan baru 3 bulan bebas dari penjara setelah tahun 2021 lalu terjerat kasus yang sama.

(*)