Find Us On Social Media :

Sidang Pembacaan Dakwaan Kasus Narkoba Ammar Zoni Ditunda

By Ragillita Desyaningrum, Kamis, 2 Mei 2024 | 15:29 WIB

Ammar Zoni saat tiba di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Kamis (18/3/2024).

Barang bukti yang diamankan pihak kepolisian adalah 4 paket sabu berat 4,6 gram, 1 paket daun ganja berat 1,32 gram, 1 buah cangklong, 1 kertas untuk konsumsi ganja, timbangan elektronik, dan 1 unit HP.

Sebelumnya, Ammar Zoni baru saja bebas setelah menjalani hukuman penjara atas kasus serupa pada Oktober 2023.

(*)