Barang bukti yang diamankan pihak kepolisian adalah 4 paket sabu berat 4,6 gram, 1 paket daun ganja berat 1,32 gram, 1 buah cangklong, 1 kertas untuk konsumsi ganja, timbangan elektronik, dan 1 unit HP.
Sebelumnya, Ammar Zoni baru saja bebas setelah menjalani hukuman penjara atas kasus serupa pada Oktober 2023.
(*)