Laporan Wartawan Grid.ID, Ragillita Desyaningrum
Grid.ID - Pengadilan Negeri Jakarta Barat menggelar sidang perdana kasus penyalahgunaan narkoba dengan terdakwa aktor Ammar Zoni pada Kamis (2/5/2024).
Sayangnya, sidang yang digelar secara online dengan agenda pembacaan dakwaan ini harus ditunda.
Adapun alasan sidang ditunda adalah karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan terdakwa tidak hadir.
Selanjutnya, majelis hakim akan kembali memanggil JPUdan terdakwa dalam sidang berikutnya.
Sidang selanjutnya juga akan berlangsung secara daring. "Pertama kita sidang secara online dulu ya dengan terdakwa Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni dalam terdakwanya berikut ini," kata Hakim Ketua di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (2/5/2024).
"Majelis hakim berkesimpulan bahwa kita akan panggil lagi jaksa dan terdakwa bisa hadir dalam sidang secara online," lanjut Hakim Ketua.
Sedangkan sidang selanjutnya akan diselenggarakan pada hari Senin, 13 Mei 2024.
Baca Juga: 3 Kali Terjerat Narkoba, Ammar Zoni Dijadwalkan Jalani Sidang Perdana Besok
"Senin 13 Mei 2024 kita akan mulai lagi dan minta penuntut umum hadirkan terdakwa secara online," jelas Hakim Ketua.
Sebagai informasi, Ammar Zoni ditangkap atas kasus penyalahgunaan narkoba untuk ketiga kalinya.
Ammar Zoni diciduk di salah satu apartemen di kawasan BSD, Tangerang Selatan, pada 12 Desember 2023 lalu.
Barang bukti yang diamankan pihak kepolisian adalah 4 paket sabu berat 4,6 gram, 1 paket daun ganja berat 1,32 gram, 1 buah cangklong, 1 kertas untuk konsumsi ganja, timbangan elektronik, dan 1 unit HP.
Sebelumnya, Ammar Zoni baru saja bebas setelah menjalani hukuman penjara atas kasus serupa pada Oktober 2023.
(*)