Laporan wartawan Grid.ID, Devi Agustiana
Grid.ID - Aktor Rio Reifan resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyalahgunaan narkoba oleh Polres Metro Jakarta Barat.
Diketahui ini merupakan penangkapan Rio Reifan yang kelima kalinya atas kasus serupa.
Dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (3/5/2024), Rio Reifan tampak beberapa kali terunduk saat penjelasan oleh polisi.
Dari pantauan Grid.ID, ia mengenakan kaus putih dengan baju tahanan berwarna hijau dan tangan terborgol
Usai jumpa pers, aktor 39 tahun itu pun sempat mengaku kapok.
"(Iya) Kapok," kata Rio Reifan.
Dalam penangkapan ini, ia terancam 12 tahun penjara.
"Dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman pidana paling singkat 4 tahun atau pidana penjara paling lama 12 tahun," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi dalam jumpa pers.
Baca Juga: Rio Reifan Ditangkap ke-5 Kalinya karena Narkoba, Terancam Hukuman 12 Tahun
Diketahui, Rio Reifan ditangkap di rumahnya di Jatinegara, Jakarta Timur, pada Jumat (26/4/2024) malam lalu.
Barang bukti yang menjerat Rio Reifan yakni, 3 plastik narkotika berisi sabu dengan berat 1,17 gram.