Find Us On Social Media :

Tak Ada Ampun! Rio Reifan Tidak Dapat Kesempatan Rehabilitasi Usai 5 Kali Ditangkap karena Narkoba

By Devi Agustiana, Sabtu, 4 Mei 2024 | 07:12 WIB

Rio Reifan dalam jumpa pers kasus penyalahgunaan narkoba di Mapolres Metro Jakarta Barat, Jumat (3/5/2024). Rio Reifan terjerat kasus narkoba yang kelima kalinya.

Atas perbuatannya, Rio Reifan terancam 12 tahun pernjara.

"Dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman pidana paling singkat 4 tahun atau pidana penjara paling lama 12 tahun," tandasnya.

(*)