Laporan wartawan Grid.ID/Devi Agustiana
Grid.ID - Kepolisian Polres Metro Jakarta Barat masih memburu pemasok narkoba terhadap aktor Rio Reifan.
Pemasok tersebut berinisial BB dan sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Dari hasil pendalaman yang dilakukan penyidik bahwa memang RR mendapatkan barang dari seseorang atas nama BB."
"Saat ini menjadi DPO,” kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi dalam jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Jumat (3/5/2024).
Saat penangkapan, polisi menyita barang bukti berupa sabu, ekstasi hingga psikotropika berjenis alaparax alprazolam, dan alat isap sabu.
Aktor 39 tahun itu ditangkap di kediamannya di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur, Jumat (26/4/2024) malam, berdasarkan laporan masyarakat.
"Total barang bukti (ada) 3 paket sabu seberat 1,17 gram, 12 butir alprazolam, 1 butir pil ekstasi dan alat isap sabu,” kata Syahduddi.
Atas perbuatannya, Rio Reifan terancam 12 tahun penjara dan tak diberi kesempatan rehabilitasi.
"Dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman pidana paling singkat 4 tahun atau pidana penjara paling lama 12 tahun," tandas Syahduddi.
Sebelumnya ia pernah ditangkap 4 kali atas kasus serupa, yakni pada 2015, 2017, 2019, dan 2021.
Baca Juga: Tak Ada Ampun! Rio Reifan Tidak Dapat Kesempatan Rehabilitasi Usai 5 Kali Ditangkap karena Narkoba
(*)