Find Us On Social Media :

5 Kali Kena Narkoba, Rio Reifan Tak Bisa Direhabilitasi, Bakal Lama Dipenjara?

By Pradipta R, Sabtu, 4 Mei 2024 | 07:34 WIB

Rio Reifan

Grid.ID – Aktor Rio Reifan diketahui sudah lima kali ditangkap karena kasus narkoba.

Pada 26 April 2024, Rio Reifan kembali ditangkap karena kasus yang sama.

"Kemudian berhasil didapatkan alamat rumahnya di kawasan Jatinegara kota Jakarta Timur dan berhasil diamankan seorang laki-laki atas nama RR pada hari Jumat malam pukul 21.00 tanggal 26 April 2024," ujar Kapolres Metro Jakarta Barat dalam jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Jumat (3/5/2024).

Polisi mendapati barang bukti berupa sabu seberat 1,17 gram.

Selain itu ditemukan juga ekstasi warna hijau seberat 0,36 gram dan 12 butir psikotropika merek Merci Atarax Alprazolam.

Polisi menyebutkan bahwa Rio Reifan tak bisa direhabilitasi karena sudah berulang kali terjerat narkoba.

"Kami berpedoman kepada surat telegram Kabareskrim Polri bahwa terkait dengan pelaku narkoba yang sudah berkali-kali ditangkap, maka tidak ada proses rehabilitasi," ujar Syahduddi dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Jumat (3/5/2024).

Kini Rio Reifan harus menjalankan proses hukum yang ada.

"Kami akan lakukan proses hukum sebagaimana tadi yang sudah kami sampaikan," katanya.

"Jadi dengan undang-undang itu kita jerat terhadap pelaku RR," pungkas dia.

Baca Juga: Kronologi Penangkapan Rio Reifan atas Kasus Narkoba ke-5 Kali, Berawal dari Laporan Sosok Ini

Kendati begitu, mantan istri Rio Reifan, Henny Mona masih mengupayakan rehabilitasi.

Henny Mona menyatakan dukungannya untuk sang mantan suami yang kembali jatuh ke lubang yang sama.

Rio Reifan dijerat Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor Tahun 2009 Tentang Narkotika dan juga Undang-Undang RI Nomor 5 Yahun 1997 tentang Psikotoprika.

(*)