Find Us On Social Media :

Upacara Adat 'Mepamit' Selesai Digelar, Pihak Keluarga Kini Serahkan Mahalini ke Rizky Febian untuk Ijab Kabul

By Ines Noviadzani, Senin, 6 Mei 2024 | 08:09 WIB

Acara adat Mepamit Rizky Febian dan Mahalini selesai digelar.

Laporan Wartawan Grid.ID, Ines Noviadzani

Grid.ID - Gelaran acara adat 'Mepamit' dalam rangkaian pernikahan Rizky Febian dan Mahalini baru saja selesai digelar.

Diketahui gelaran acara adat Bali 'Mepamit' dilaksanakan pada Minggu (5/5/2024) di kediaman Mahalini.

Melansir dari Kompas TV, penyanyi Rizky Febian datang bersama keluarganya.

Rombongan keluarga pria yang akrab disapa Iky itu tiba di lokasi sekitar pukul 10.30 WITA.

Upacara pernikahan itu pun telah mendapatkan izin dari desa setempat.

Hal itu diungkapkan oleh I Gede Hardi Raharja selaku salah satu kerabat dari Mahalini.

"Minggu lalu kita ada rapat di rumahnya (Mahalini). Jadi memang sudah dipersiapkan lah dari keluarga dan sudah menyampaikan ke lingkungan," jelas I Gede Hardi Raharja.

Pihaknya juga menjelaskan bahwa upacara pernikahan akan berlangsung di dua tempat, di Bali dan juga Jakarta.

"Jadi upacara pernikahan Mahalini berlangsung dua kali, pertama berlangsung di Bali, di rumah Mahalini sendiri dengan dilakukan upacara sesuai dengan agama Hindu," tambahnya.

Diketahui, upacara adat 'Mepamit' atau Mejamuan merupakan rangkaian pernikahan dalam tradisi Hindu.

Baca Juga: Sule Imbau Masyarakat Agar Tak Terkecoh dengan Rangkaian Ritual Adat Mepamit, Bukan Upacara Pernikahan!

Mepamit mengartikan bahwa sang pengantin wanita berpamitan kepada leluhur lantaran akan ikut dengan keluarga dari pihak pria.

Melansir dari Tribun Bali, upacara 'Mepamit' sendiri terdapat beberapa tahapan.

Tahapan yang pertama ialah 'Mesedek' yakni memperkenalkan diri dan menyatakan niat untuk meminang sang wanita.

Kemudian tahapan 'Medewasa Ayu', yaitu merupakan proses penentuan waktu yang baik untuk melangsungkan pernikahan.

Rangkaian tahapan selanjutnya yaitu Ngekeb, Ngungkab Lawang, Medagang-dagangan, Makala-kala, Mategen-tegenan dan Suun-suunan, Mejauman, Natab Pawetonan, Bekal (Tadtadan), hingga Mejaya-jaya berupa permohonan kemudahan dan juga bimbingan.

(*)